JAKARTA, Kabarakatinews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai melakukan pertemuan.
Pertemuan dua pejabat negara membahas administrasi Pertanahan itu bertempat di ruang kerja Menteri ATR/BPN. Rabu 15 Januari 2025.
“Kita tadi hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Dua topik yang paling utama yakni penataan administrasi pertanahan supaya lebih mengedepankan dimensi HAM,”
“Bagaimana setiap sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik tidak mengganggu dan tidak melanggar HAM,” kata Menteri Nusron Wahid, kepada awak media selepas pertemuan berlangsung.
Dikatakannya, salah satu poin dibahas dalam pertemuan ituterkait tanah ulayat. Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah memulai pemberian hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah. Sebanyak 9.720.877 m² tanah ulayat telah berhasil disertipikatkan.
Namun, Menteri ATR/BPN mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penyertipikatan tanah ulayat ini.
“Setiap ada pendaftaran selalu terhambat kepada pengakuan dan penyataan dari hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas mana batas-batas hak adat, mana batas-batas HPL murni, dan mana batas-batas hutan. Supaya masing-masing didaftarkan,” ujar Nusron Wahid.
Sementara itu Menteri HAM, Natalius Pigai mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini.
“Saya apresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertipikat komunal, luar biasa. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertipikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertipikat komunal,” terang Menteri HAM.
Turut serta dalam rapat koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi beserta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo. (Adm)