DPRD Butur Tuntas Gelar Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

BUTUR, Kabarakatinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra). Menggelar rapat paripurna Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024. Rabu 15 Januari 2025.

Dikutip dari laman sosial media Dinas Kominfo Buton Utara. Rapat itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Kabupaten Buton Utara Nomor 09 Tahun 2025. Dimana telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Nomor Urut 1, Afirudin Mathara, SH.MH – Rahman, SKM.MKes.

Dengan perolehan suara terbanyak 21.878 suara atau sebanyak 50,62% dari total suara sah. Sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buton Utara Periode 2025-2030.

Keputusan KPU Butur tersebut kembali disampaikan ke DPRD Kabupaten Buton Utara dan ditegaskan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2025. Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Terpilih Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara Tahun 2024.

Wakil Ketua I DPRD Butur, Sujono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Butur yang berjalan dengan kondusif dan lancar.

Dikatakannya, atas dasar ketentuan pasal 160 dan pasal 164 undang-undang tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota Kepada Menteri melalui Gubernur.

“Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk pengesahan pengangkatannya,” kata Sujono.

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut dihadiri calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode Tahun 2025-2030, Afirudin Mathara, SH.MH – Rahman, SKM.MKes, Wakil Bupati Butur Ahali, SH.MH, para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD.

Serta Ketua KPU Kabupaten Buton Utara, Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Tokoh masyarakat, dan tokoh agama dan pengurus partai politik serta para relawan dan tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2025-2030. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250822_155442
Kantah Wakatobi Laksanakan Pemeriksaan Tanah Lokasi Pembangunan Pelabuhan di Desa Waitii Barat
IMG-20250821-WA0030
Kantah Wakatobi Lakukan Pengukuran Aset Pemerintah di Pulau Tomia dan Binongko
IMG_20250820_211542
Kantor Pertanahan Wakatobi Perkuat Komitmen Layanan Publik Pasca Klarifikasi Menteri ATR/BPN
IMG-20250816-WA0006
Selaraskan Visi Misi, Yayasan Hasanah Wakatobi dan STAI Gelar Rapat Sinkronisasi Program
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers