JAKARTA, Kabarakatinews.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harrison Mocodompit, mengatakan terdapat suatu asas yang disebut contrarius actus dalam hal penerbitan sertipikat.
Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Asas tersebut dapat berlaku jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitas atas hak tanah. Pernyataan itu dilontarkannya terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) disekitar kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas contrarius actus,” kata Harrison Mocodompit, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung salah satu Televisi swasta nasional. Selasa 21 Januari 2025.
Menurut Harrison Mocodompit, asas contrarius actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) yang menerbitkan keputusan tata usaha negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya. “Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata,” Ungkap Harrison Mocodompit.
Ditambahkannya, asas contrarius actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan dan pencabutan sertipikat. Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan.
Yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat serta menghindari sengketa tanah. (Adm)