Baubau, kabarakatinews.com – Anak di bawah umur inisial AS (14), siswa SMP kelas VIII menjadi korban persetubuhan. Pelaku diduga berinisial LM (60), warga Kelurahan Tomba.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Baubau, Rildo Muzayyin Sih Basuki STrK MH, pada sebuah konferensi pers, menjelaskan, terduga melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Yakni tahun 2023, Mei tahun 2024 pada malam hari, dan Juni 2024.
“Kalau dari motif melampiaskan nafsu itu ya mungkin karena ada kesempatan aja makaya dia langsung melakukan aksinya,” ungkapnya, didampingi Kasi Humas, Sabtu 25 Januari 2025.
Kronologis kejadian, pada hari Jumat, 3 Januari 2025 keluarga korban atas nama Suriati (pelapor) melihat kondisi korban yang mengalami perubahan secara fisik. Yaitu perut korban terlihat lebih besar. Pada hari itu juga pelapor membawa korban ke Puskesmas Kelurahan Melai Kecamatab Murhum, Kota Baubau. Oleh petugas Puskesmas, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Korban membeberkan jika ia dihamili oleh LM. Terduga pelaku diamankan pihak Satreskrim Polres Baubau pada Rabu 22 Januari 2025 sekira pukul 23.10 Wita di Kelurahan Wasaga, Kabupaten Buton.
Pelaku dikenakan pasal pidana UU No.35/2014 perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dengan ancaman 5 tahun penjara. (R. Adrowan)