JAKARTA, Kabarakatinews.com – Sebanyak 50 sertipikat di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten. Wilayah ditemukannya pagar laut dibatalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jumat 24 Januari 2025.
Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi. Pembatalan sertifikat tersebut disampaikan langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat mengunjungi daerah tersebut.
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” ucapnya.
Nusron Wahid, menjelaskan proses menuju pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. “Karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” terangnya.
Setifikat yang dibatalkan tersebut lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar kayu sepanjang 30 km ditemukan.
Menurutnya, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers sebelumnya di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
“Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang,” ujarnya lagi.
Nusron Wahid, menjelaskan hal itu disampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan. Salah satunya lewat aplikasi Bhumi, sehingga diketahui lokasinya benar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/Kepala BPN pun meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi. Nurson Wahid, berjanji akan menindak lanjuti masalah ini dengan mencari tahu apakah ada pelanggaran dan meminta pihak yang melanggar aturan untuk bertanggung jawab. (Adm)