JAKARTA, Kabarakatinews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepa BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Group (ASG).
Dimana pihak ASG mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya di satu kecamatan yakni di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan jika pihaknya hanya mengurus peroalan pembatalan SHGB di sekitar area pagar laut Tangerang dan memproses pihak yang telah menerbitkan sertifikat tidak sesuai prosedur.
“Urusan saya (sertifikat) tempatnya di mana, kemudian mana yang bisa dibatalkan, mana yang tidak, orang yang dulunya nerbitin saya apakan. Kalau ASG (Agung Sedayu Group) mau (punya SHGB) berapa kecamatan, itu haknya dia ngomong bagaimana,” tegasnya. Jumat 24 Januari 2025.
Dikatakannya, pihaknya dalam kasus itu akan melihat bukti fisiknya, berapa sertifikat dan dimana tempatnya. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu soal keberadaan SHGB yang dimiliki Agung Sedayu Group di Kabupaten Tangerang. “Belum tahu aku, pengakuan ASG, ya urusan ASG,” kata Nusron Wahid.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah resmi mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. SHGB yang dicabut adalah milik PT Intan Agung Makmur.
“Satu-satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu (yang dicabut), yang jelas hari ini ada lah (sertifikat yang dicabut). Kalau sekitar 50-an ada kali,” pungkas Nusron.
Sebelumnya, kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, mengakui kliennya memiliki SHGB di Kabupaten Tangerang. Tetapi, kata dia, SHGB itu bukan di tengah lautan seperti yang kini ramai dibicarakan.
Muannas menegaskan lahan Agung Sedayu yang bersertifikat HGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Itu (pagar laut panjangnya) 30 kilometer dari enam kecamatan, paling (SHGB Agung Sedayu) cuma satu kecamatan.”
“(SHGB Agung Sedayu) yang PANI, PIK 2, cuma di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” jelas Muannas, Kamis 23 Januari 2025.
Sebelumnya juga, dalam konferensi pers yang digelar Senin 20 Januari 2025. Nusron Wahid mengungkapkan ada 263 bidang bersertifikat HGB di kawasan pagar laut di Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sertifikat itu merupakan milik dua perusahaan dan perseorangan. Selain SHGB, Nusron mengungkapkan ada 17 bidang di kawasan tersebut, bersertifikat hak milik (SHM) atas perseorangan.
“Kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut (di Tangerang). Jumlahnya 263 bidang, dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur, sebanyak 243 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang,”
“Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang,” jelas Nusron dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan berbeda, Nusron memastikan penerbitan SHGB dan SHM tersebut cacat prosedur dan materi. Karena itu, pihaknya memutuskan mencabut SHGB dan SHM di kawasan tersebut.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi,”
“Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” tegasnya, Rabu 22 Januari 2025. (Adm)