Wakatobi, Kabarakati News – Ibu Hajja Wa Ode St Nur Haila, korban penganiayaan di Kelurahan Bahari, Kabupaten Wakatobi, menjalani pemeriksaan polisi, Rabu 29 Januari 2025 di Polsek Tomia Timur.
PENGANIAYAAN : Korban Hj St Nur Haila, didampingi Penasihat Hukum (PH), Jayadin SH MH, menjalani pemeriksaan BAP di Polsek Tomia Timur. Foto: Yuhandri Hardiman / Kabarakati News.
Korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama lebih dari empat jam oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul. Selanjutnya pihak Polsek Tomia Timur akan mengabari melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Kami sudah gelar BAP, selanjutnya kami akan kabari lewat SP2HP,” tuturnya singkat.
Dalam BAP, Wa Ode Sitti Nur Haila didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Jayadin La Ode SH MH, dari Kantor Advokat JLO & Partners. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini mengatakan, penyidik menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan ibu Haja Haila dianiaya di rumahnya. Akibatnya, korban mengalami delapan bekas cakaran di wajahnya.
Pantauan media ini, pihak Polsek Tomia Timur sudah memeriksa korban dan satu orang saksi inisial BL. Masih ada sejumlah saksi lain inisial AN, MN, dan NRD.
Informasi yang dihimpun, sejumlah orang dari arah pelabuhan Usuku pada Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wita, mendengar suara gaduh dari arah rumah Alm H Yamin. Dan tidak lama kemudian, terduga pelaku, Wa Masimuda terlihat keluar dari area rumah Alm H Yamin dan pulang.
“Suaranya dia maki-maki besar sekali, bahkan masih kedengaran meskipun sudah di pendakian,” kata seorang wanita yang menolak namanya dipublikasi, inisial M. (Adm)