Baubau, kabarakatinews.com – Kepesertaan BPJS kesehatan gratis dibedakan berdasarkan jenis pesertanya. Yaitu Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan non PBI).
BPJS tidak gratis, hanya saja iurannya dibayar oleh pemerintah,” jelas Kabag SDM Umum dan Komunikasi Kantor BPJS Cabang Baubau, Ashari Ramadani, Selasa 04 Februari 2025.
Peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) PBI JK, iurannya bersumber dari APBN. Dan BPI JK yang iurannya bersumber dari APBD masing-masing pemerintah daerah.
Peserta non PBI, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBU Mandiri. PPU non PBI terdiri dari penyelenggara negara dan PPU swasta, BUMN dan BUMD.
“Jadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bersumber dari PBI APBN, dibayarkan oleh pemerintah pusat, ” jelasnya.
Sedangkan PBI APBD yang jenis pesertanya adalah peserta penerima upah (PPU) pemerintah daerah, dibiayai oleh APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota.
Sementara itu, PBPU Mandiri adalah peserta yang iurannya dibayar sesuai dengan hak yang dipilih. PBPU Mandiri dalam BPJS kesehatan terbagi tiga jenis kelas.
“Yaitu kelas satu Rp 150 ribu per jiwa, kelas dua Rp 100 ribu dan kelas tiga Rp 35 ribu per bulan per orang per jiwa,” tutupnya. (R Adrowan).