Menunggak BPJS, Ada Rehab

Baubau, kabarakatinews.com – Peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran, kini ada program Rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Baubau, melalui Kabag SDM Umum dan Komunikasi Kota Baubau, Ashari Ramadani, menuturkan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) ini diperuntukan bagi peserta-peserta mandiri yang menunggak. Syarat dan ketentuan pendaftaran, peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

“Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” ujarnya.

Kata dia, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yItu 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Jadi kalau kita mau mencicil maksimal 12 bulan,” katanya. (R Adrowan)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20260125_145426
Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 di Wakatobi Resmi Terbentuk
IMG-20260121-WA0126
Kantah Wakatobi Terjunkan Tim PTS di Tiga Desa Pulau Tomia
IMG-20260121-WA0124
Target 3.000 Bidang PTSL 2026, Kantah Wakatobi Ajak Masyarakat Pasang Patok Mandiri
IMG-20260120-WA0083
Kantah Wakatobi Matangkan Strategi Guna Mengoptimalkan PTSL Tahun 2026 di Pulau Tomia
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers