Fungsi Pantai Kamali Dikembalikan

SatPolPP Kota Baubau saat melakukan pembongkaran pada salah satu bangunan PKL di Pantai Kamali

Baubau, KabarakatiNews – Ingin mengembalikan fungsi Pantai Kamali sebagai ruang publik dan tempat wisata, ratusan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) diratakan.

Kegiatan ini merupakan program Pemerintah Kota Baubau, yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP), pihak Kecamatan Wolio dan Kelurahan Wale, serta para PKL itu sendiri.

Kadis Perindag Kota Baubau La Ode Ali Hasan SE, M.Si mejelaskan, penertiban ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang, mengingat keberadaan para PKL dianggap sudah tidak tertata dengan baik dan merusak wajah Kota Baubau.

“Sekarang ini kita mau tertibkan karena sudah kumuh semua, Pantai Kamali ini kan ruang publik, peruntukannya bukan hanya untuk PKL. Penataannya ini nanti ditata secara baik-baik, jangan seperti sekarang ini,” jelasnya saat ditemui dilokasi pembongkaran, Senin 7 April 2025.

Disampaikan, awalnya Pantai Kamali difungsikan untuk tempat wisata terbuka, jogging track, bahkan ada area permainan anak secara umum. Namun makin berkembangnya waktu, para PKL tak berizin mulai berdagang bahkan ada beberapa yang menjadikan sebagai tempat tinggal permanen.

“Hari ini sudah tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan sudah menjadi tempat PKL tinggal. Ini kan semrawut, ini juga dilakukan bukan untuk pemerintah, tapi untuk PKL itu sendiri,” katanya.

Dilanjutkan, tidak ada pemindahan yang akan dilakukan untuk para PKL. Namun akan dibuatkan pemetaan secara merata, dan diberlakukan sistem bongkar pasang untuk para pedagang, agar pada siang hari Pantai Kamali tetap terlihat sebagai ruang terbuka.

“Sudah ada layout yang dibuat oleh PU, para pedagang ini tetap di situ, cuman modelnya berubah tidak ada lagi yang seperti ini. Sekarang ini kan modelnya pasang mati ini (permanen, red.), nanti itu sistemnya bongkar pasang, konsepnya kita seperti itu,” ungkapnya.

Ditambahkan, ini merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja dari pemerintahan Yusran Fahim – Hamsinah Bolu. Dan para PKL diberikan waktu hingga tanggal 10 April mendatang, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika terdapat bangunan yang masih berdiri dan melewati tenggat waktu yang sudah diberikan, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa dari pihak SatPolPP Kota Baubau.

“Dimasa kerja pak wali 100 hari ini kan, salah satu yang diperhatikan itu penataan ulang untuk para PKL, khususnya di Pantai Kamali, itu salah satu prioritas. Dan ini murni untuk teman-teman PKL,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Lurah Wale La Ode Sudarna SH mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang yang digelar di Kelurahan Wale, dan sejauh ini tidak ada pihak yang berkeberatan.

“Dulu kan memang zamannya pak Amirul kosong ini, jadi fungsinya dikembalikan lagi sebagai ruang terbuka,” katanya.

Dijelaskan, untuk wacana awal memang sudah direncanakan bersama pihak-pihak terkait. Namun untuk langkah selanjutnya, akan menunggu arahan dari Yusran Fahim yang saat ini sebagai orang nomor 1 di Kota Baubau.

“Yang jelas harus diratakan dlu, untuk bagaimana-bagaimananya nanti tergantung Pak Wali dan Kadis PU. Tidak boleh lagi berdiri papan seperti begini, harus terbuka dia, wacananya Pak Wali sepertinya bgtu,” tutupnya.

Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250406_155820
Foma-foma, Tradisi Merawat Persatuan di Baruta Lestari
IMG-20250411-WA0000
Jaringan Internet di Usuku Buruk, Ini Penjelasan Diskominfo Wakatobi
IMG-20250410-WA0027
Kader Hanura Diduga Gelapkan Dana, ASPJ 19 Gelar Aksi di DPRD Baubau
IMG-20250410-WA0025
Pedagang Pantai Kamali Dialihkan,Ini Lokasi Barunya
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers