Kasus Penganiayaan di Tomia Timur Belum Ada Progres

Korban penganiayaan dengan terduga Wa Masimuda saat diperiksa di Polsek Tomia Timur

Wakatobi, KabarakatiNews – Pihak korban penganiayaan di Kelurahan Bahari, Tomia Timur, meminta kepastian hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan. Korban, Hj Haila melalui kuasa hukumnya melayangkan surat kepada Kapolres cq Kasat Reskrim Polres Wakatobi, bertanggal 29 April 2025.

Jayadin La Ode SH MH, menjelaskan, kliennya Hj Wa Ode St Haila, merupakan korban tindak pidana penganiayaan pada Minggu 26 Januari 2025, sekira pukul 09.30 Wita, di rumah klien kami (korban, red). Sementara terduga pelaku atau terlapor atas nama Wa Masimuda, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/I/2025/SPKT/SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR, Tanggal 26 Januari 2025.

“Berdasarkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang klien kami terima diketahui bahwa perkara yang dilaporkan klien kami tersebut telah dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Wakatobi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025,” jelasnya via rilis.

Adapun hasil gerlar yakni perkara tersebut sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya penangan perkara dilimpahkan Ke SAT RESKRIM POLRES WAKATOBI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025. Proses penyidikan perkara mulai dilaksanakan pada 21 Februari 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No : SP.Sidik/22/II/RES 1.6./2025/Satreskrim, Tanggal 21 Februari 2025.

Namun sejauh ini, hingga tanggal 29 April 2025, pelapor/korban belum pernah menerima perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Karena itu, sangat beralasan bila pihak pelapor meminta kesimpulan hasil penyidikan atas perkara yang dilaporkan.

“Surat perkembangan hasil penyidikan merupakan hak bagi klien kami selaku pelapor, SP2HP sifatnya samgat penting dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan klien kami, dalam hukum acara pidana pun penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan perkara atau SP2HP secara berkala, baik diminta ataupun tidak diminta,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Wakatobi AKP Muh. Alwi Akbar SH MH saat ditemui mengungkapkan terkait kasus tersebut sebelumnya telah dilayangkan surat panggilan terhadap saksi – saksi

” Untuk saksi korban sudah melakukan pemanggilan namun mereka tidak hadir ” Ucapnya Kamis (1/5)

Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi -saksi dalam perkara penganiayaan tersebut dengan melihat situasi

“Insyaallah dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi -saksi di Tomia Timur, ” tutupnya. (adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG-20250504-WA0054
Halal Bihalal, Kerukunan Wakatobi Kota Baubau Rajut Ukhuwa
IMG-20250504-WA0056
TIGA KEPALA DAERAH KOMPAK BAHAS PEMBENTUKAN KEPTON DI HALAL BIHALAL KERUKUNAN KELUARGA WAKATOBI BAUBAU
IMG-20250502-WA0040
Family Gathering, Nadel Cosmetic Beri Reward TV 43 Inch ke Empat Karyawan
IMG-20250213-WA0046
Kasus Penganiayaan di Tomia Timur Belum Ada Progres
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers