Wakatobi, Kabarakatinews- Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi melaksanakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi. Bertempat di Aula GTRA Summit Kantor Pertanahan Wakatobi. Kamis 7 Agustus 2025.
Kegiatan yang mengusung tema, Anti Korupsi dalam Pensertipikatan Aset tersebut, guna memperkuat integritas dan transparansi dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh pegawai Kantor Pertanahan Wakatobi, PPAT, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya korupsi serta langkah pencegahan yang harus diambil. Terutama dalam Pensertipikatan aset.
Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, Ir Agus, S.ST, dalam sambutannya menegaskan korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.
“Tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, hak publik, dan terhadap keberlangsungan bangsa dan negara,” ujarnya.
“Karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan sehingga upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa,” sambung Ir Agus.
Ir Agus S.ST yang juga sebagai narasumber dalam kegiatan itu menjelaskan secara mendalam terkait pensertipikatan aset yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta Upaya Pencegahan Korupsi dalam pelaksanaan pensertipikatan aset.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Kantor Pertanahan Wakatobi juga menghadirkan narasumber terkemuka di bidangnya yaitu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wakatobi, Deni Mulyawan SH.
Deni Mulyawan, dalam pemaparannya mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menegakan budaya anti-korupsi pada sistem pensertifikatan aset sebagai pilar reformasi menuju tata kelola pertanahan yang bersih dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam mengawasi dan menindak tegas praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Wakatobi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pensertipikatan aset dapat berjalan semakin profesional, cepat, dan bebas dari praktik korupsi. (Adm)