Hakim PN Wangi Wangi Terapkan Keadilan Restoratif dalam Vonis Kecelakaan Maut

Wakatobi, Kabarakatinews – Pengadilan Negeri (PN) Wangi Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Putusan tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Majelis Hakim yang dipimpin Rahmad Ramadhan Hasibuan dan beranggotakan Nugraha Hadi Yulianto serta Akhyar Fauzan dibantu Moh Yuslan Al Fariq selaku Panitera Pengganti menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan terhadap Terdakwa Tenrin Bin La Biru warga Desa Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dalam sidang putusan yang digelar Rabu 26 November 2025.

Perkara bermula pada Minggu 26 November 2023, ketika Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Fino di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Mandarin III Kabupaten Wakatobi. Saat berkendara, Terdakwa sempat mengalihkan pandangan dengan menunduk untuk mengecek speedometer karena merasa mesin tersendat.

Ketika kembali melihat ke depan, jarak sudah terlalu dekat dengan kendaraan korban yang melaju dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Atas peristiwa tersebut, korban Muhammad Wan Zulkarnaen meninggal dunia akibat cedera kepala berat, dan saksi korban La Ode Muh. Irsan Rahman mengalami luka berat berupa patah tulang paha dan cedera kepala.

Pada proses persidangan, kedua belah pihak telah menempuh jalur perdamaian. Terdakwa dan keluarga korban telah saling memaafkan di muka persidangan. Terdakwa juga telah menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat sebagai bentuk tanggung jawab.

Majelis Hakim menilai bahwa meskipun telah terjadi perdamaian, proses pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan, namun perdamaian tersebut menjadi pertimbangan utama dalam memutus perkara. Keluarga korban menyatakan telah menerima santunan dan memaafkan Terdakwa.

Majelis Hakim berpendapat bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, akan tetapi pemidanaan diarahkan pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa.

“Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan Penuntut Umum sudah ringan dan telah memenuhi prinsip keadilan restoratif,” ucap Majelis dalam pertimbangannya.

Melalui putusan itu, PN Wangi Wangi menegaskan komitmennya dalam menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024, dimana pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pembalasan semata, melainkan mengupayakan pemulihan kembali pada keadaan semula dengan mempertimbangkan perdamaian yang tulus antara pelaku dan keluarga korban. (adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG-20260227-WA0096
Masyarakat Dihimbau Segera Lakukan Pengurusan Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik
IMG-20250218-WA0036
Era Surat Tanah Tradisional Berakhir, Segera Konversi Girik dan Letter C ke Sertifikat Elektronik
IMG-20251001-WA0065
Kantah Wakatobi Dorong Pencegahan Konflik Lahan Melalui Transformasi Digital dan PTSL
IMG-20251209-WA0007
Kantah Wakatobi Imbau Masyarakat Waspadai Praktik Mafia Tanah
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers