Wakatobi, Kabarakatinews – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi tetap membuka layanan Pertanahan bagi masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Adapun jadwal operasional yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
• Tanggal Pelayanan: 25 – 26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
• Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi dalam memberikan pelayanan yang optimal tanpa terputus, meski bertepatan dengan hari libur nasional.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Wakatobi, Bebi, S.Si., menjelaskan inisiatif ini bertujuan mempermudah masyarakat yang mungkin hanya memiliki waktu luang saat masa libur untuk mengurus administrasi pertanahan mereka.
“Kami memahami bahwa kebutuhan masyarakat akan informasi dan pemeliharaan data pertanahan tidak mengenal hari libur. Oleh karena itu, sesuai arahan pusat, kami tetap bersiaga. Komitmen kami adalah memberikan pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab, memastikan setiap urusan pertanahan masyarakat Wakatobi tetap berjalan optimal di tengah suasana Natal dan Tahun Baru,” ujar Bebi, S.Si.
Pihak Kantah Wakatobi mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk memperhatikan jam operasional yang terbatas agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar. (adm)