Wakatobi, Kabarakatinews – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik-praktik mafia tanah yang merugikan. Upaya itu sebagai langkah preventif dan responsif terhadap potensi tindak kejahatan pertanahan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Bebi S.Si, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas mafia tanah. Praktik mafia tanah dapat berupa berbagai modus penipuan, pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga intimidasi terhadap pemilik tanah yang sah.
Ciri-ciri dan Modus Mafia Tanah yang Perlu Diwaspadai:
Penawaran Harga Tidak Wajar: Waspadai penawaran pembelian tanah dengan harga yang jauh di bawah pasaran atau sebaliknya, penjualan tanah dengan harga yang tidak masuk akal.
Dokumen Kepemilikan yang Mencurigakan: Teliti keaslian dan legalitas dokumen kepemilikan tanah. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan.
Tekanan dan Intimidasi: Jika ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi Anda terkait kepemilikan tanah, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Perantara yang Tidak Jelas: Berhati-hatilah dengan perantara atau makelar tanah yang tidak memiliki reputasi baik atau tidak dapat menunjukkan identitas dan legalitas yang jelas.
Transaksi Terburu-buru: Jangan tergesa-gesa dalam melakukan transaksi tanah. Lakukan verifikasi dan konsultasi yang menyeluruh sebelum membuat keputusan.
Penguasaan Lahan Secara Ilegal: Laporkan jika ada pihak yang mencoba menguasai lahan Anda tanpa hak yang sah.
Kantor Pertanahan Wakatobi mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanahnya. (adm)