Wakatobi, Kabarakatinews – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi mengimbau seluruh masyarakat yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) analog (buku hijau/lama) untuk segera melakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).
Langkah ini sejalan dengan percepatan transformasi digital nasional tahun 2026 untuk menciptakan basis data pertanahan yang lebih aman, transparan, dan terintegrasi secara daring.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Bebi S.Si, menekankan peralihan itu bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan kebutuhan mendesak bagi keamanan aset warga.
Adapun keuntungan memiliki sertipikat elektronik yakni keamanan dari bencana alam atau kebakaran karena Sertipikat-el tersimpan aman di database pusat BPN. Kemudian, menghapus praktik mafia tanah: Sertipikat-el menggunakan teknologi security paper terbaru dan tanda tangan digital yang sangat sulit dipalsukan dibandingkan sertipikat analog biasa.
Selain itu juga ada Kemudahan Transaksi: Pemilik tanah tidak perlu lagi khawatir kehilangan fisik buku sertipikat saat akan melakukan pengecekan atau transaksi hukum, karena data sudah tervalidasi secara sistem.
Masyarakat yang ingin mengurus alih media, Kantor Pertanahan Wakatobi telah mempermudah alur pelayanannya:
Persyaratan Utama: Membawa Sertipikat asli (analog), KTP, KK, dan mengisi formulir permohonan di loket pelayanan.
Proses Validasi: Petugas akan melakukan pemetaan ulang (jika diperlukan) untuk memastikan koordinat bidang tanah presisi secara spasial dalam sistem Geo-KKP.
Penerbitan: Setelah data dinyatakan valid dan lengkap, pemohon akan menerima dokumen Sertipikat-el yang sah. (adm)