TUGAS Belajar Mega Sasmita, bidan desa Puskesmas Besulutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung nestapa.
Sejak itu Gaji Ditahan
MEGA mendapatkan Tugas Belajar (Tubel) pendidikan profesi kebidanan secara langsung dari Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, pada 24 Juni 2024 lalu. Tetapi surat Tubel dari Pj Bupati tidak memiliki kesaktian dan fungsi, dan justru gaji Mega ditahan sejak itu.
Padahal, selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tak satu sen pun menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat. Malah, biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disandangnya selama ini.
Ihwal penahanan gaji ini pertama kali diketahui oleh Mega usai dirinya menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati pada 19 November 2024.
La Ode Tamsil, Kuasa Hukum Mega Sasmita membenarkan hal tersebut. Kata Tamsil, kliennya saat ini sok dan kaget usai menerima kenyataan pahit itu.
“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita ini telah dilakukan sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang. Yang mana sebelumnya ibu tidak sempat mengecek gajinya,” kata Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, Kamis 5 Desember 2024 malam.
Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil guna mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.
“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran. Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode 2008-2009 itu.
Tamsil berkali-kali hendak menemui kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tak berbuah hasil. Nanti pada 25 November 2024 barulah ia dapat bertatap muka dengan Kadis Kesehatan Konawe di ruangan kerjanya.
Saat pertemuan itu, Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.
“Saya menolak untuk ditandatangani oleh klien saya dikarenakan surat pernyataan itu sangat tidak berdasar. Saya menduga surat tersebut mengandung unsur untuk menjebak klien saya. Surat pernyataan tersebut bagian dari bentuk pemaksaan kehendak seorang atasan terhadap bawahannya,” tegas Tamsil.
Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana dan Kapus Besulutu, Hartati sudah dikonfirmasi oleh awak media terkait hal ini. Mawar masih belum menjawab pesan singkat yang dikirim awak media melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan Hartati justru memberikan jawaban kabar duka.
“Waalaikumsalam pak, mohon maaf pak ntuk sementara sy blm bisa…mohon d beri wktu, Krn LG berduka org tua kami meninggal td dini hari.terima kasih,” tulis Hartati dalam pesan singkatnya Jumat 6 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala TU Puskemas Besulutu, Amsar yang dihubungi mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.
Saat ditanya sejak kapan sang bidan desa itu tak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bawah sebelum Mega Sasmita izin Tubel.
“Sbelum dia tubel dia sda tda aktif brkantr,” kata Amsar dalam pesan WhatsAppnya.
KTU dan Kapus Besulutu Digiring Ke Ranah Hukum
Perkara penahanan gaji seorang bidan desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dipolisikan. Kepala Tata Usaha (KTU) dan Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu digiring ke ranah hukum.
Satreskrim Polres Konawe dikabarkan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/653/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim pada 3 Desember 2024. Tamsil, kuasa hukum Bidan Mega, mengakui keberadaan surat polisi yang ditandatangani oleh Kaur Binops Polres Konawe, Ipda Fajar.
Kliennya telah melayangkan laporan pengaduan melalui Kantor Advokat La Ode Tamsil & Partners pada 22 November 2024 lalu. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/700/XII/RES.1.9./2024/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra tanggal 3 Desember 2024 yang kami terima,” ujarnya, Jumat 6 Desember 2024.
Dasar kliennya melayangkan laporan polisi lantaran adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan KTU Puskemas Besulutu, Amsar bersama Kapus Besulutu, Hartati.
“Menurut pihak Dinkes Konawe, mereka melakukan penahanan gaji (Mega Sasmita) karena berdasarkan laporan absen dari Puskesmas,” ungkap Tamsil.
Dalam laporan KTU bersama Kapus Besulutu ke Dinkes Konawe yang diperoleh Kuasa Hukum sebelumnya diketahui bahwa Mega Sasmita tidak pernah masuk kantor sejak 2021 hingga saat ini. Bagi Tamsil, hal tersebut sangatlah aneh dan mengada-ada. Pasalnya, sampai hari ini Mega Sasmita tidak pernah mendapatkan sanksi hasil assessment atas absensi ketidakhadirannya.
“Nanti pada saat ibu Mega sedang melaksanakan Tubel (Tugas belajar) baru ada sanksi untuk beliau,” timpalnya.
Tugas belajar adalah bentuk hak atas pendidikan yang merupakan hak konstitusional semua warga negara. Pemenuhan hak ini merupakan
penghormatan yang besar terhadap hak asasi manusia (HAM).
Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap orang pun berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan.
Soal bidan desa Mega Sasmita yang melanjutkan pendidikan profesi kebidanan dengan menggunakan biaya sendiri (diluar tanggungan Pemda) harusnya mendapat apresiasi. Bukan malah mengebirinya.
Olehnya itu, Tamsil menegaskan bahwa penahanan gaji seseorang tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui proses serta prosedur adalah bentuk kezaliman terhadap bawahan dan tentu bertentang dengan HAM, Undang-undang serta peraturan lainnya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga ibu Mega Sasmita kembali mendapatkan hak-haknya,” pungkas Sekretaris Umum Pengurus Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kota Baubau tahun 2002-2003 itu. (Adm)