Diduga Menghalangi Tugas Jurnalis, Oknum Panitia Penyelenggara Tes Kejiwaan PPPK Butur Dilaporkan Ke Polisi

BUTUR, Kabarakatinews.com – Salah satu oknum panitia pelaksana tes kejiwaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial A, dilaporkan ke Polres Butur. Terkait dugaan tindak pidana menghalangi tugas wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis. Rabu 15 Januari 2025.

Asman, wartawan katasulsel.com kepada media ini mengatakan aksi yang dilakukan oknum panitia tes kejiwaan tersebut dinilai intimidatif kepada sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi dalam kegiatan tes kejiwaan PPPK Butur yang di selenggarakan di Aulah Bappeda Butur.

“Atas perbuatanya oknum tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik, saya bersama dua rekan media lainya menjadi korban. Sehingga langkah pelaporan ini kami lakukan,” terang Asman, usai melakukan pelaporan bersama kedua Wartawan lainnya di Ruang SPKT Polres Butur.

Asman, menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya bersama rekan media lainnya akan melakukan konfirmasi dihari ketiga tes kejiwaan PPPK Butur. Namun saat hendak mengambil foto daftar peserta yang ikut tes kejiwaan. Oknum inisial A muncul dan tiba tiba melakukan perampasan kertas Regristrasi Peserta Pemeriksaan kesehatan Jiwa PPPK Butur.

“Saat kami ambil foto Daftar Peserta PPPK yang akan mengikuti tes Kejiwaan tersebut, tiba-tiba A sontak datang lalu menarik absen peserta PPPK yang akan di foto oleh jurnalis. Dan mempertanyakan surat tugas dengan emosi serta nada tinggi. Seharusnya A harus lebih bersikap kooperatif karena yang membawakan kertas tersbut adalah rekan kerjany sendiri,” ujar Asman.

Asman, mengatakan atas perbuatannya itu oknum A dinilai menghalangi kerja jurnalis atau melanggar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dimana dalam Pasal 18 ayat 1 secara tegas mengatur bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” ungkap Asman yang juga selaku Pemred Sibersultra.com.

Asman, menambahkan seharusnya oknum inisial A harus memahami Kebebasan pers, bahwa tidak dibatasi. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.

“Selain intimidatif, oknum A juga dinilai temperamen, sudah sepatutnya jangan dilibatkan menjadi panitia Penyelenggara tes Kejiwaan, lagi -lagi saya sampaikan harus dia dulu yang perlu mengikuti tes kejiwaan,” tegas Asman.

Atas perbuatan oknum A itu, Asman bersama kedua rekan media telah melakukan pelaporan resmi ke Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Butur agar di Proses sesuai undang undang yang berlaku.

“Laporan tersebut sudah kami lakukan ke Polres Buton Utara dan diharapkan kasus ini bisa diproses sesuai undang-undang yang berlaku, laporan kami ini tetap akan kami kawal sampai tuntas,” tutup Asman. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250822_155442
Kantah Wakatobi Laksanakan Pemeriksaan Tanah Lokasi Pembangunan Pelabuhan di Desa Waitii Barat
IMG-20250821-WA0030
Kantah Wakatobi Lakukan Pengukuran Aset Pemerintah di Pulau Tomia dan Binongko
IMG_20250820_211542
Kantor Pertanahan Wakatobi Perkuat Komitmen Layanan Publik Pasca Klarifikasi Menteri ATR/BPN
IMG-20250816-WA0006
Selaraskan Visi Misi, Yayasan Hasanah Wakatobi dan STAI Gelar Rapat Sinkronisasi Program
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers