Terkait Polemik Pagar Laut Di Tangerang, Begini Penjelasan Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Kabarakatinews.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harrison Mocodompit, mengatakan terdapat suatu asas yang disebut contrarius actus dalam hal penerbitan sertipikat.

Dikutip dari laman Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Asas tersebut dapat berlaku jika ditemukan kesalahan dalam proses administrasi penerbitas atas hak tanah. Pernyataan itu dilontarkannya terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) disekitar kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

“Saya ingin mengingatkan bahwa posisi Kementerian ATR/BPN kalau dalam hukum administrasi negara itu sifatnya asas contrarius actus,” kata Harrison Mocodompit, saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog yang ditayangkan secara langsung salah satu Televisi swasta nasional. Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Harrison Mocodompit, asas contrarius actus adalah asas hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) yang menerbitkan keputusan tata usaha negara (KTUN) juga berwenang untuk membatalkannya. “Asas ini berlaku ketika ada kesalahan faktual yang nyata,” Ungkap Harrison Mocodompit.

Ditambahkannya, asas contrarius actus dapat diterapkan dalam pembatalan sertipikat, penolakan pengajuan dan pencabutan sertipikat. Tidak hanya itu, dalam pembuatan sertipikat asas tersebut memiliki kesan hukum yang signifikan.

Yakni mencegah penipuan dan pemalsuan dokumen, menjaga kepastian hukum dan keabsahan sertipikat serta menghindari sengketa tanah. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG-20260227-WA0096
Masyarakat Dihimbau Segera Lakukan Pengurusan Alih Media Sertipikat Analog ke Sertipikat Elektronik
IMG-20250218-WA0036
Era Surat Tanah Tradisional Berakhir, Segera Konversi Girik dan Letter C ke Sertifikat Elektronik
IMG-20251001-WA0065
Kantah Wakatobi Dorong Pencegahan Konflik Lahan Melalui Transformasi Digital dan PTSL
IMG-20251209-WA0007
Kantah Wakatobi Imbau Masyarakat Waspadai Praktik Mafia Tanah
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers