JAKARTA, Kabarakatinews.com – Beberapa pekan terakhir, viral di sejumlah media terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten. Yang telah memiliki sertipikat diantaranya sertipikat Gak Guna Bangunan (HGB).
Terkini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menemukan sertipikat HGB di atas permukaan laut di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepa BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan jika terdapat tiga sertipikat yang terbit di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dimana, lokasi tersebut dulunya merupakan lokasi tambak. “Setelah kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut, ” jelas Menteri Nusron Wahid, sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara. Rabu 22 Januari 2025.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan terkait rincian luasan dan masing-masing tahun HGB tersebut dikeluarkan. Ketiga bidang itu memiliki total luas 656, 85 hektare. “Tiga bidang itu memiliki luas masing-masing 285, 16 hektare; 219, 31 hektare; dan 152, 36 hektare. Sementara penerbitannya pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.
Berkaitan dengan status HGB tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan sertipikat ini legal. Karena dulunya berupa tambak, namun mengingat adanya kondisi perubahan alam dan berubah menjadi laut karena abrasi, pihaknya akan mengambil beberapa opsi untuk menyikapinya.
“Jika kondisinya sudah seperti itu, maka ada dua skenario. Pertama, bulan Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang. Atau berdasarkan Undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” tutup Nusron Wahid. (Adm)