Ossy Dermawan Sampaikan Komitmen Kementerian ATR/BPN Dalam Penyelesaian Isu Pagar Laut

JAKARTA, Kabarakatinews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen dalam penyelesaian isu pagar laut di Tangerang, Banten. Dengan terlebih dahulu mendalami indikasi pagar laut sepanjang 30,1 kilometer untuk reklamasi itu.

“Apalagi, disebut-sebut jika benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Itu yang harus kita dalami motifnya,” tegas Wakil Menteri (Wamen) Kementerian ATR/BPN, Ossy Dermawan. Dalam dialog Interupsi dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut di iNews, Kamis 23 Januari 2025.

Ossy Dermawan, mengatakan saat ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Jenderal. Sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang tersebut.

“Yang kami bisa periksa dan kita bisa teliti adalah pegawai-pegawai kami yang mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal. Karena itu juga bagian dari apa yang akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” katanya.

Dijelaskannya, penerbitan sertipikat HGB dan SHM dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di kawasan wilayah laut Tangerang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Karena ukuran bidang tanah tidak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.

“alam kasus ini memang wewenang itu ada di Kantor Pertanahan kabupaten kota karena besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tidak mencapai maksimal di bawah 3 hektare untuk perusahaan dan satu hektare untuk perorangan,” Ossy Dermawan, menjelaskan.

Mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan itu lanjut Ossy Dermawan, diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami sampaikan yang ada di luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidak semuanya yang akan dicabut, tentunya yang pasti ada di luar kawasan pantai,” terangnya.

Ossy Dermawan, menegaskan bahwa laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.

“Yang kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB dan SHM yang berada nyata-nyata di atas laut. Setelah penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelah semua proses ini kita bisa selesaikan secara secepatnya. Kalau perlu besok selesai,” tutup Ossy Dermawan. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250406_155820
Foma-foma, Tradisi Merawat Persatuan di Baruta Lestari
IMG-20250411-WA0000
Jaringan Internet di Usuku Buruk, Ini Penjelasan Diskominfo Wakatobi
IMG-20250410-WA0027
Kader Hanura Diduga Gelapkan Dana, ASPJ 19 Gelar Aksi di DPRD Baubau
IMG-20250410-WA0025
Pedagang Pantai Kamali Dialihkan,Ini Lokasi Barunya
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers