WAKATOBI, Barakatinews.com – Kuota dan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu tahun 2024 di Kabupaten Wakatobi. Tidak bisa mengakomodir seluruh tenaga Non ASN data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kuota penerimaan P3K penuh waktu tahap I di Kabupaten Wakatobi sebanyak 241. Sedangkan kuota P3K tahap II, meskipun batas pendaftaran sudah ditutup. Namun Pemkab Wakatobi sementara menunggu pemberitahuan resmi dari KemenPAN/RB.
“Tenaga Non ASN di Wakatobi berdasarkan pangkalan data BKN ada sekitar 3.700an termasuk pendataan terakhir tahun 2022. Tentunya lebih banyak tidak akan terakonodir dalam kuota penerimaan P3K penuh waktu ini,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan SH. Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Kepala BPKSDM Kabupaten Wakatobi, tenaga Non ASN data base BKN yang belum mengisi formasi atau belum lulus seleksi P3K penuh waktu tahap I dan II. Berhak menjadi P3K paruh waktu.
“Jadi semua tenaga Non ASN data base BKN yang belum lulus P3K penuh waktu, otomatis menjadi P3K paruh waktu. Termasuk peserta tes CPNS 2024 yang tidak lulus akan menjadi P3K paruh waktu, asalkan masuk dalam data base BKN. Saat ini kami sedang melakukan proses pendataan seperti membuat peta jabatan disemua OPD hingga kecamatan dan kelurahan untuk pendistribusiannya,” ujar Hasan.
Ditanyai terkait sistim pembayaran dan besaran upah bulanan yang harus diterima P3K paruh waktu. Kepala BPKSDM Wakatobi menjelaskan jika sudah ada dalam regulasi yang dikeluarkan KemenPAN/RB.
“Sudah ada regulasinya. Semua pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan gaji P3K paruh waktu. Namun lagi-lagi tinggal dilihat kemampuan keuangan daerah,” terang Hasan.
Dikatakannya, setelah proses pemberkasan P3K penuh waktu dan pendataan P3K paruh waktu. Kedepan sudah tidak ada lagi istilah tenaga Non ASN (honorer).
“Yang ada hanya ASN dan P3K penuh waktu serta P3K paruh waktu. Klu ASN dan P3K penuh waktu kan namanya Nomor Induk Pegawai (NIP). Kalau P3K paruh waktu namanya Nomor Induk P3K,” katanya. (Adm)