JAKARTA, Kabarakatinews.com — Untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang Banten. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN) telah memanggil juru ukur dan orang yang menerbitkannya.
“Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Rabu, 22 Januari 2025.
Dikatakannya, juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Lantaran diduga telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR/BPN.
“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” katanya.
Kementerian ATR berjanji akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan. (Adm)