Wakatobi, Kabarakatinews – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi menghimbau masyarakat untuk segera melakukan sertipikasi tanah. Hal ini menyusul kebijakan nasional per Februari 2026 yang menyatakan bahwa dokumen tanah tradisional seperti Girik, Petuk, Letter C, hingga bukti alas hak tradisional lainnya tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Wakatobi, Bebi S.Si, menegaskan kebijakan itu bertujuan menciptakan tertib administrasi dan menutup ruang bagi praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan dokumen lama yang tidak terdata secara digital.
Berdasarkan peraturan terbaru terkait pendaftaran tanah, dokumen lama kini hanya berstatus sebagai petunjuk lokasi atau data awal, bukan bukti hak milik mutlak. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami masyarakat.
Kepastian Hukum: Tanpa sertipikat (SHM), tanah dengan surat tradisional rentan terhadap tumpang tindih lahan dan sengketa waris.
Akses Perbankan: Dokumen tradisional kini ditolak secara total sebagai agunan kredit oleh lembaga perbankan resmi.
Digitalisasi (Sertifikat-El): Target pemerintah adalah seluruh bidangan tanah di Kabupaten Wakatobi terintegrasi dalam sistem elektronik (sertipikat elektronik), sehingga lebih aman dari risiko hilang atau terbakar.
Untuk itu masyarakat dihimbau memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang masih berjalan untuk mendapatkan sertipikat dengan biaya yang jauh lebih ringan. (adm)