Jakarta, Kabarakatinews – Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dengan bervariasi. Di ruang sidang Garuda Dilmil-08 Jakarta. Rabu 10 Juni 2026.
Keempat prajurit terbukti bersalah melanggar dalam dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung Youtube Dilmil-08 Jakarta.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI.
“Terdakwa I pidana pokok penjara selama tiga tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer” ujar ketua Majelis.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi turut divonis dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Adapun untuk Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Dalam pertimbangannya, hakim memandang kadar kesalahan dan perbuatan Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka sehingga dijatuhi hukuman lebih ringan.
Sedangkan Sersan Dua Edi Sudarko disebut sebagai pihak pertama yang memprovokasi Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sehingga divonis paling berat di antara keempatnya.
Sementara itu, dalam hal memberatkan para prajurit dianggap telah mengkhianati tugas sebagai parajurit TNI serta telah merusak citra dan soliditas TNI.
Dalam hal meringankan, hakim menilai prajurit telah berterus terang dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas militer. (adm)
