Kamis 6 Agustus 2026

KPU Wakatobi Gelar FKP untuk Penyusunan Standar Pelayanan Layanan PPID

Wakatobi, Kabarakatinews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Bertempat di Aula Kantor KPU Wakatobi, Kamis 6 Agustus 2026.

FKP yang dihadiri penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil dan media massa tersebut. Membahas penyusunan standar pelayanan layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Ketua KPU Wakatobi, La Deni, mengungkapkan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik. KPU diwajibkan untuk melibatkan berbagai unsur terkait, dalam rangka menyusun standar pelayanan layanan publik.

“Ini kami sudah siapkan drafnya agar lebih mudah membahasnya. Dalam forum ini kita akan menyempurnakan dan setelah itu kita tetapkan sebagai standar baku dalam melayani publik. Misalnya, pelayanan pemutakhiran DPT dan Parpol peserta pemilu,” ungkap La Deni, saat membuka kegiatan itu.

Menurut Ketua KPU Wakatobi. Tujuan FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat. Antara lain, pembahasan rancangan, penerapan dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan. Sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketua KPU Wakatobi mengatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

“Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik,” tutup Ketua KPU Wakatobi. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular

Komentar