Baubau, kabarakatinews.com – Angka perceraian di Kota Baubau menduduki urutan kelima se-Sulawesi Tenggara. Jumlah perceraian di tahun 2024 tercatat sebanyak 637 perkara.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau, Miftah Faris SHI, menjelaskan cerai gugat 299 perkara dan cerai talak 338. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang terdiri dari 338 cerai gugat dan 112 cerai talak.
“Faktor cerai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus ada 176, meninggalkan salah satu pihak 77, KDRT 28,
mabuk 24, ekonomi 10, judi tiga, dihukum penjara tiga, cacat badan satu, dan poligami satu,” jelasnya, Selasa 21 Januari 2025.
Dijelaskan, beberapa faktor penyebab perceraian di antaranya pertengkaran yang dilatar belakangi faktor ekonomi. Faktor lainnya adalah suami yang memiliki kebiasaan buruk seperti judi, mabuk-mabukan, dan narkotika.
Terkait tingginya angka perceraian, maka perlu adanya sinergitas masyarakat dan pemerintah untuk meminimalisir perceraian. Perceraian dinilai berdampak buruk secara luas dan di kemudian hari.
“Dampak dari perceraian itu akan besar di kemudian harinya, mungkin sekarang tidak terasa tetapi lima tahun 10 tahun ke depan akan berdampak buruk secara luas,” tutupnya. (R. Adrowan)