Menteri ATR/Kepala BPN: Juru Ukur dan Orang yang Tandatangani HGB dan SHM di Perairan Tangerang Diperiksa APIP

JAKARTA, Kabarakatinews.com — Untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah laut Tangerang Banten. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN) telah memanggil juru ukur dan orang yang menerbitkannya.

“Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil,” terang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Rabu, 22 Januari 2025.

Dikatakannya, juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Lantaran diduga telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR/BPN.

“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP,” katanya.

Kementerian ATR berjanji akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20251228_184953
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
IMG-20251227-WA0058
Kantah Wakatobi Berhasil Tuntaskan PTSL Tahun 2025
IMG_20251227_171637
Perkuat Kinerja dan Integritas, Kakanwil BPN Sultra Laksanakan Monev dan Pembinaan di Kantah Wakatobi
IMG-20251225-WA0038
Hari Libur Natal dan Tahun Baru, Kantah Wakatobi Tetap Membuka Pelayanan
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers