Jangan Coba Putar Balik Fakta di Kasus Penganiayaan Hj Haila

– Advokat Jayadin: Ancamannya Pidana

Wakatobi, Kabarakati News – Kuasa Hukum korban penganiayaan di Kelurahan Bahari, Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, mengingatkan agar penyidik bekerja profesional sesuai aturan hukum.

Hal itu diungkapkan Jayadin La Ode SH MH, menanggapi adanya laporan aduan balik pelaku kepada kliennya, Hj Wa Ode Sitti Nur Haila. Namun sejauh ini kuasa hukum sama sekali belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian.

Advokat eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini, menilai yang dilakukan terlapor Wa Masimuda adalah upaya memutar balikkan fakta. Seba kliennya mengalami penganiayaan di rumahnya oleh terlapor tanpa ada perlawanan apapun. 

“Mengada-ada,” sentilnya.

Jayadin mengigatkan kepada terlapor atau pihak manapun untuk tidak berani mencoba merekayasa keadaan maupun kesaksian. Jika ini terjadi, maka ancamannya pidana.

“Selaku kuasa hukum, kami tidak segan-segan melaporkannya secara pidana,” jelasnya via rilis.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan dilakukan oleh Wa Masi Muda, warga Kahiyanga dengan korban Hj Wa Ode St Nur Haila, pada Minggu 26 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wita. Kasus ini sudah dilaporkan ke Poksek Tomia Timur dan sudah digelar pemeriksaan BAP. (Adm) 

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG-20260422-WA0021
Bangun Solidaritas dan Kekompakkan Tim, Keluarga Besar Kantah Wakatobi Gelar Weekend
IMG-20260422-WA0009
Perkuat Kinerja Layanan, Kantah Wakatobi Teken Kontrak Field Staff
IMG-20260416-WA0027
Kantor Pertanahan Wakatobi Gelar Wawancara Penerimaan Field Staff
IMG-20260415-WA0021
Perkuat Rencana Kerja Penyelesaian PTSL 2026, Kantah Wakatobi Gelar Monev
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers