Wakatobi, Kabarakatinews – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus, S.ST, menyerahkan sertipikat hak pakai (SHP) kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kamis 7 Agustus 2025.
Penyerahan sertipikat sebagai langkah konkrit mendukung pembangunan infrastruktur hukum di daerah itu. Merupakan sertipikat hak pakai untuk lahan Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi.
Dengan diterbitkannya sertipikat hak pakai ini, status hukum kepemilikan lahan kini resmi berada di tangan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, mengamankan dasar legalitas untuk memulai proyek pembangunan.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian krusial dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai bagi para aparatur negara, khususnya di sektor peradilan.
Lahan yang kini telah bersertifikat ini akan memungkinkan proses pembangunan berjalan tanpa hambatan hukum, mempercepat realisasi proyek yang vital bagi peningkatan kualitas layanan hukum di Kabupaten Wakatobi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus, S.ST, menyampaikan pentingnya legalitas lahan dalam setiap proyek pembangunan.
“Sertipikat adalah jaminan hukum yang kuat. Kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi berkomitmen penuh untuk mendukung setiap program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk di sektor peradilan,” ujar Ir Agus S.ST.
Ir Agus, menambahkan langkah ini menegaskan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan. Sekaligus memastikan bahwa setiap aset negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk kepentingan masyarakat luas. (Adm)