Wakatobi, Kabarakatinews – Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, melalui Tim Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di wilayahnya.
Dengan melaksanakan pengukuran lahan untuk pensertipikatan tanah wakaf, salah satu lokasi/objeknya yaitu Masjid As Syifaa yang berlokasi di Kelurahan Wandoka Selatan. Sabtu 13 September 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pensertipikatan aset-aset keagamaan, termasuk masjid, musala, pondok pesantren dan fasilitas keagamaan lainnya.
Pensertipikatan tanah wakaf sangat penting untuk menghindari sengketa di masa mendatang dan memastikan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf.
Proses pengukuran dilakukan secara cermat oleh petugas, dengan disaksikan langsung pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat. Setelah pengukuran selesai, data akan diproses lebih lanjut untuk penerbitan sertipikat. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf Masjid As Syifaa akan menjadi kuat dan terlindungi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi, Ir Agus, S.ST, menjelaskan percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama.
“Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga dan mengamankan aset-aset keagamaan umat. Dengan sertipikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, program itu diharapkan dapat memotivasi pengurus masjid, yayasan, atau lembaga keagamaan lainnya untuk segera mengajukan permohonan pensertipikatan tanah wakaf mereka agar aset tersebut bisa dikelola dengan aman dan optimal. (Adm)