Oleh : Rahmad Ramadhan Hasibuan
Dinamika sosial modern membawa perubahan besar pada pola interaksi antarindividu. Sayangnya, gesekan sosial saat ini kerap berevolusi menjadi tindakan destruktif fisik yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak di bawah umur yang belum berusia 18 tahun.
Sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan mutlak, kasus kekerasan terhadap anak mencerminkan adanya ketimpangan mendasar dalam cara masyarakat memahami dan menghormati norma hukum yang berlaku.
Pada 19 Mei 2026, Pengadilan Negeri Wangi Wangi menjatuhkan putusan atas perkara pidana Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Wgw terkait penganiayaan anak di Kelurahan Pongo, Kabupaten Wakatobi. Peristiwa ini bermula dari provokasi verbal dan tuduhan sepihak mengenai konflik antarkampung.
Respons eskalatif dari pelaku, berinisial LOH, yang menggunakan kunci motor sebagai alat pemukul, menyebabkan anak korban mengalami luka robek di hidung serta memar parah pada mata akibat trauma benda tumpul.
Secara yuridis materil, Majelis Hakim telah menegakkan keadilan korektif dengan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan kepada terdakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Aturan hukum ini secara tegas memuat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Selain itu, terdapat pula Pasal 80 ayat (2) yang mengatur bahwa jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, maka sanksi akan meningkat signifikan menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.
Hukum di Indonesia tidak hanya membatasi kekerasan pada aspek fisik, melainkan juga menjangkau kekerasan verbal seperti mencaci maki dan mengancam, serta kekerasan psikis yang meliputi pelecehan dan pengucilan. Ruang lingkup komprehensif ini memberikan kepastian hukum bagi aparat untuk menilai dampak sosial dan psikologis demi perlindungan hak asasi anak secara menyeluruh.
Fakta krusial dalam kasus Wakatobi ini menunjukkan bahwa terdakwa merupakan seorang residivis kasus kekerasan. Pengulangan kejahatan terhadap anak memicu pertanyaan mendasar mengenai apakah sanksi pidana penjara saja cukup untuk menghentikan kejahatan serupa di masa depan.
Melalui kacamata sosiologi hukum, penindakan atau upaya represif konvensional terbukti hanya mengobati gejala, bukan menyembuhkan akar masalah. Pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana menjadi alarm keras bahwa efek jera belum bekerja optimal, sehingga pendekatan kesadaran hukum dan budaya hukum wajib diintegrasikan.
Secara sosiologis, hukum adalah bagian dari kebudayaan non-material yang lahir dari kristalisasi sistem nilai masyarakat mengenai apa yang baik dan buruk. Kekerasan jalanan repetitif di Wakatobi menunjukkan adanya disfungsi kronis dalam perilaku harian karena struktur norma hukum belum menyatu dengan sikap mental masyarakat.
Pergeseran sosial di Wakatobi kini mencerminkan karakteristik masyarakat kompleks yang ditandai oleh diferensiasi sosial, sehingga rentan menghadapi konflik antara tindakan riil dan norma hukum.
Dalam konteks residivisme, fungsi hukum tidak boleh dibatasi hanya sebagai sarana pengendalian sosial yang reaktif. Otoritas daerah harus menyadari bahwa perlindungan anak adalah pilar tak terpisahkan dari visi Wakatobi Sentosa, yaitu Kabupaten Konservasi Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan.
Pemerintah dan aparat hukum harus menggeser paradigma hukum menuju sarana rekayasa sosial guna mengarahkan kembali perilaku warga secara terencana. Proses peradilan pidana yang kaku berpotensi menimbulkan efek stigmatisasi serta dampak psikis buruk bagi anak, mulai dari ketakutan, kegelisahan, hingga gangguan jiwa.
Oleh karena itu, sanksi hukum idealnya diintegrasikan sebagai bagian dari instrumen pembinaan kesadaran yang lebih luas.
Mengoptimalkan Solusi: Tanggung Jawab dan Pengawasan Orang Tua.
Rekayasa sosial tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan lembaga formal. Pondasi utama dalam memutus rantai kekerasan berada di lingkungan domestik melalui optimalisasi peran, tanggung jawab, dan pengawasan orang tua atau wali. Orang tua memegang tanggung jawab mutlak untuk mengasuh, mendidik, memelihara, serta memberikan jaminan keamanan agar anak bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan.
Kewajiban ini mengikat secara hukum melalui Pasal 76A huruf (a) UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap orang, termasuk orang tua atau wali, dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril hingga mengganggu fungsi sosialnya.
Tindakan penelantaran atau kelalaian pengawasan yang membahayakan masa depan anak dapat dijerat dengan sanksi pidana tegas. Regulasi ini mendiktekan bahwa perlindungan anak bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang memaksa orang tua untuk hadir aktif dalam mengawasi tumbuh kembang anak.
Untuk memadukan penindakan hukum dengan kebijakan preventif, Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi wajib menjalankan strategi intervensi sosial terintegrasi melalui beberapa langkah taktis. Langkah pertama dilakukan melalui optimalisasi pengawasan berbasis keluarga atau ketahanan domestik dengan menggalakkan program “Sekolah Parenting Hukum” di tingkat kelurahan atau desa.
Program ini bertujuan mengedukasi orang tua mengenai batasan hukum perlindungan anak, pentingnya mengawasi pergaulan anak guna mencegah keterlibatan dalam konflik komunal, serta sanksi hukum atas kelalaian pengasuhan.
Selanjutnya, diperlukan akselerasi budaya hukum lokal untuk mengikis sentimen negatif antarkampung yang kerap memicu konflik komunal, seperti di wilayah Oguu, Pongo, Lasumpa, dan Wandoka. Langkah ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan Kompetisi “Pelopor Budaya Hukum” di tingkat desa demi merangkul komunitas pemuda dan karang taruna.
Di sisi lain, kepolisian bersama praktisi hukum harus bergerak simultan melaksanakan sosialisasi hukum terpadu dan edukasi resolusi konflik bersama komunitas melalui forum diskusi berkala atau roundtables. Fokus edukasi ini ditekankan pada pengenalan hak dasar anak untuk bebas dari kekerasan sesuai Pasal 28B UUD 1945 serta penegasan sanksi bagi residivis.
Pemerintah Kabupaten Wakatobi juga perlu melakukan propaganda hukum visual di ruang publik dengan membangun sarana informasi modern, seperti papan reklame edukatif dan infografis digital di pusat keramaian, misalnya di area lampu merah Pongo atau taman kota. Media ini harus konsisten menyuarakan pesan stop kekerasan pada anak dan pentingnya kepedulian keluarga.
Akhirnya, intervensi wajib menyasar dunia pendidikan lewat restrukturisasi dan sinergi guru dengan orang tua melalui penguatan literasi hukum di tingkat SMP dan SMA se-Wangi-Wangi. Hubungan berkala antara guru dan orang tua melalui forum komite sekolah harus dioptimalkan untuk memantau indikasi perubahan perilaku psikis atau fisik anak sejak dini.
Refleksi dari putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar komoditas pasal normatif di ruang sidang, melainkan hak fundamental yang wajib diwujudkan dalam perikelakuan sehari-hari. Penjara bagi pelaku residivis adalah tindakan penegakan, namun pengawasan orang tua di rumah serta rekayasa sosial di masyarakat merupakan kunci pencegahan jangka panjang.
Inilah momentum untuk membuktikan bahwa visi Wakatobi Sentosa. Kesentosaan sejati hanya akan bermakna ketika ketahanan keluarga di kepulauan ini mampu berjalan selaras dengan kepastian hukum demi melindungi generasi penerusnya.
Daftar Pustaka Bola, Mustafa., dkk. (2016). “Pembinaan Kesadaran Hukum Bagi Anak dan Remaja,” Perspektif Hukum: Vol. 16: No. 2, hal. 242-255. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Wgw, Tanggal 19 Mei 2026 dalam perkara Terdakwa La Ode Al Hakiimu Alias Ferdi Bin La Ode Tasri.
Soemardjan, Selo dan Soekanto, Soerjono. (1976). “Kebudayaan dan Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 6: No. 4, Article 1. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Penulis adalah salah seorang Hakim di PN Wangi-Wangi (Pendapat Pribadi)
