Begini Tanggapan Kantor Pertanahan Wakatobi Atas Hasil Observasi Lapangan Dinas PUPR Di Waterfront City Marina

WAKATOBI, Kabarakatinews.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), Agus S, ST mengungkapkan wilayah laut terkhusus lokasi yang sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dan akan diusulkan untuk mendapatkan sertipikat, bisa saja dilakukan atau diproses namun dengan catatan. Bahwa daerah yang akan di sertipikat kan itu sudah bukan laut lagi (sudah ada reklamasi). Dan sertipikat yang diterbitkan nanti berupa sertipikat berjangka waktu seperti Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun hak pakai.

Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi itu. Menanggapi peran dan
tugas pokoknya saat menghadiri rapat koordinasi dengan sejumlah instansi vertikal serta perwakilan OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Yang digelar Rabu 22 Januari 2025.

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi itu. Membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut pada kawasan Waterfront city marina. Yang terletak di wilayah Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi-Wangi.

Dimana Pemkab Wakatobi dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Pemanfaatan Ruang (PUPR) dalam melakukan observasi lapangan sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025 di kawasan Waterfront city marina. Menemukan aktifitas pembangunan/penimbunan laut/pasir serta pekerjaan konstruksi yang terindikasi telah berada (tumpang susun/overlap) di wilayah yang sebelumnya telah memiliki izin KKPRL.

PKKPRL yakni kegiatan penataan kawasan Waterfront city marina Nomor B.645/MEN-KP/XII/2021. Yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2021, dengan luas 6,36 hektare. Dimana konstruksi tersebut, juga telah menimbulkan kerusakan pada talud jalur bypass.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi, jika yang dibahas terkait pensertipikatan aset pemda. Maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunggu permohonan yang telah dilengkapi syarat-syatatnya.

Syarat dimaksud lanjutnya, antara lain dikuasai secara fisik dan bisa dibuktikan dengan bukti patok batas bidang tanah dilapangan dan bukti kepemilikan/perolehan tanahnya serta surat keterangan bahwa lokasi tsb terdaftar sebagai aset pemerintah.

“Adapun untuk kelengkapan utamanya yaitu sudah memiliki ijin berupa KKPRL dari pihak yang berwenang. Apabila telah lengkap persyaratannya, selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan pengukuran dan proses pemberian hak yang jenisnya akan menyesuaikan keadaan dilapangan dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL), Hak Pakai (HP) dan Hak Guna Bangunan (HGB),” Kata Agus S, ST.

Agus S, ST menambahkan masalah reklamasinya relatif untuk apa penggunaannya. “Kalau tambak atau kolam kan tidak perlu ditimbun atau seperti perumahan nelayan kan malah dilarang untuk ditimbun. Terkait warga yang menyerobot bukan kewenangan kita di BPN, karena belum ada haknya,” tutup Kepala Kantor Pertanahan Wakatobi. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250406_155820
Foma-foma, Tradisi Merawat Persatuan di Baruta Lestari
IMG-20250411-WA0000
Jaringan Internet di Usuku Buruk, Ini Penjelasan Diskominfo Wakatobi
IMG-20250410-WA0027
Kader Hanura Diduga Gelapkan Dana, ASPJ 19 Gelar Aksi di DPRD Baubau
IMG-20250410-WA0025
Pedagang Pantai Kamali Dialihkan,Ini Lokasi Barunya
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers