JAKARTA, Kabarakatinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024. Jumat 24 Januari 2025.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi RI. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Dalam sidang kedua tersebut, mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
KPU Kabupaten Wakatobi melalui kuasa hukum, Muhammad Suhandri, membantah tudingan adanya intimidasi dan pengarahan ASN untuk mendukung Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana). Yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Safia Wualo.
Kendati bukan menjadi ranah kewenangan termohon, pihaknya akan memberikan jawaban karena terkait dengan tugas Termohon. Termohon menyatakan tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Wakatobi sebagai lembaga otoritatif penanganan atas pelanggaran mutasi pada masa pemilihan.
Misalnya, respons termohon terhadap dalil relawan pemadam kebakaran di Desa Oru, Kecamatan Togo Binongko yang melakukan kampanye memenangkan Paslon Nomor Urut 02. Termohon menyatakan tidak terdapat Desa Oru di kecamatan yang disebutkan. Bahkan se-Kabupaten Wakatobi tidak satupun ada desa yang dimaksudkan Pemohon. Maka secara substansi, dalil Pemohon tidak ada kaitannya dengan Termohon.
“Apalagi Pemohon tidak menguraikan apakah peristiwa berdampak atas signifikansi terhadap perolehan suara,” jelas Suhandri.
Sementara itu, pihak terkait melalui kuasa hukum, Bosman, membantah dalil bagi-bagi sembako atau bantuan sosial yang diprogramkan dan dianggarkan melalui anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.
“Pihak Terkait tidak pernah hadir kegiatan pada 18 September 2024 di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi karena pada tanggal tersebut Pihak Terkait masih berada di Jakarta,” sebut Bosman.
Sementara itu Asyary Suyanto, mewakili Bawaslu Kabupaten Wakatobi melaporkan selama masa pelaksanaan Pilbup Wakatobi terdapat 36 laporan, dengan 18 laporan diajukan ke BKN, 3 temuan dan 3 rekomendasi etik PPS dan 1 sekretarian PPK serta 1 rekoemendasi ke Bupati terhadap kepala desa.
“Dari semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang direkomendasikan menyelesaikan perkara terkait,” terang Asyary.
Untuk diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu 15 Januari 2025, Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana yang merupakan Bupati Wakatobi Periode 2021–2026 (petahana) diduga kuat menyalahgunakan wewenang, program, dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2024.
Pemohon menguraikan beberapa dalil permohonan. Rahman menjelaskan, sejak terdaftar sebagai calon Bupati Kabupaten Wakatobi pada 18 September 2024, Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana melakukan sejumlah kegiatan seperti pembagian sembako pada masyarakat Desa Sombu, Kecamatan Wangi-wangi dan pembagian bantuan sosial di Kecamatan Togo Bonongko.
Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih.
Bentuk pelanggaran lainnya yang menurut Pemohon menguntungkan Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana adalah pengangkatan relawan pemadan kebakaran desa se-Kabupaten Wakatobi yang diberikan honor menggunakan pembiayaan APBD Kabupaten Wakatobi.
Kemudian Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana pada 13 Agustus 2024 saat tahapan Pilkada Kabupaten Konawe berlangsung, selaku Bupati Wakatobi menandatangani nota perjanjian hibah daerah sebanyak 190 dokumen. Dokumen tersebut terkait dengan penerimaan hibah bantuan perbaikan rumah untuk 190 rumah se-Kabupaten Wakatobi sebesar 10 juta rupiah/unit rumah.
Selanjutnya Rahman menyebutkan pada 11 September 2024, Calon Bupati Nomor Urut 02 Haliana mengeluarkan berapa surat yang pada intinya menugaskan atau memindahtugaskan sejumlah ASN. Misalnya saja Surat Keputusan Nomor 615.A Tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. (Adm)