Jangan Coba Putar Balik Fakta di Kasus Penganiayaan Hj Haila

– Advokat Jayadin: Ancamannya Pidana

Wakatobi, Kabarakati News – Kuasa Hukum korban penganiayaan di Kelurahan Bahari, Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, mengingatkan agar penyidik bekerja profesional sesuai aturan hukum.

Hal itu diungkapkan Jayadin La Ode SH MH, menanggapi adanya laporan aduan balik pelaku kepada kliennya, Hj Wa Ode Sitti Nur Haila. Namun sejauh ini kuasa hukum sama sekali belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian.

Advokat eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) ini, menilai yang dilakukan terlapor Wa Masimuda adalah upaya memutar balikkan fakta. Seba kliennya mengalami penganiayaan di rumahnya oleh terlapor tanpa ada perlawanan apapun. 

“Mengada-ada,” sentilnya.

Jayadin mengigatkan kepada terlapor atau pihak manapun untuk tidak berani mencoba merekayasa keadaan maupun kesaksian. Jika ini terjadi, maka ancamannya pidana.

“Selaku kuasa hukum, kami tidak segan-segan melaporkannya secara pidana,” jelasnya via rilis.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan dilakukan oleh Wa Masi Muda, warga Kahiyanga dengan korban Hj Wa Ode St Nur Haila, pada Minggu 26 Januari 2025, sekira pukul 09.00 Wita. Kasus ini sudah dilaporkan ke Poksek Tomia Timur dan sudah digelar pemeriksaan BAP. (Adm) 

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250822_155442
Kantah Wakatobi Laksanakan Pemeriksaan Tanah Lokasi Pembangunan Pelabuhan di Desa Waitii Barat
IMG-20250821-WA0030
Kantah Wakatobi Lakukan Pengukuran Aset Pemerintah di Pulau Tomia dan Binongko
IMG_20250820_211542
Kantor Pertanahan Wakatobi Perkuat Komitmen Layanan Publik Pasca Klarifikasi Menteri ATR/BPN
IMG-20250816-WA0006
Selaraskan Visi Misi, Yayasan Hasanah Wakatobi dan STAI Gelar Rapat Sinkronisasi Program
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers