Menunggak BPJS, Ada Rehab

Baubau, kabarakatinews.com – Peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran, kini ada program Rencana pembayaran bertahap (Rehab).

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Baubau, melalui Kabag SDM Umum dan Komunikasi Kota Baubau, Ashari Ramadani, menuturkan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) ini diperuntukan bagi peserta-peserta mandiri yang menunggak. Syarat dan ketentuan pendaftaran, peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).

“Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” ujarnya.

Kata dia, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yItu 12 bulan. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Jadi kalau kita mau mencicil maksimal 12 bulan,” katanya. (R Adrowan)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250822_155442
Kantah Wakatobi Laksanakan Pemeriksaan Tanah Lokasi Pembangunan Pelabuhan di Desa Waitii Barat
IMG-20250821-WA0030
Kantah Wakatobi Lakukan Pengukuran Aset Pemerintah di Pulau Tomia dan Binongko
IMG_20250820_211542
Kantor Pertanahan Wakatobi Perkuat Komitmen Layanan Publik Pasca Klarifikasi Menteri ATR/BPN
IMG-20250816-WA0006
Selaraskan Visi Misi, Yayasan Hasanah Wakatobi dan STAI Gelar Rapat Sinkronisasi Program
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers