Baubau, Kabarakati News – Jelang Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kota Baubau, mengeluarkan surat edaran pada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM), untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepala SatPolPP Kota Baubau, La Ode Muh. Takdir, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (Perda) Arifin A. S.Sos mengatakan, pelarangan tersebut termuat dalam Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan usaha Tempat Hiburan Malam (THM).
“Pelarangan ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2) Huruf C, dimana THM yang dimaksud dalam Perda ini, dilarang menjalankan usaha pada Bulan Suci Ramadhan, dan hari-hari besar keagamaan lainnya,” kata Arifin sesuai dengan isi surat edaran, saat ditemui usai melakukan kunjungan ke beberapa THM, pada Selasa malam 25 Februari 2025.
Dijelaskan, pihaknya sudah menghimbau pelarangan beroperasi pada 13 THM, mulai dari tempat karaoke hingga club malam. Dan pelarangan ini berlaku sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2025.
“Targetnya malam ini sebenarnya 16 THM, namun tiga diantaranya sudah memang tutup. Jadi kami hanya kunjungi 13 THM untuk memberitahu agar tidak operasi selama Ramadhan. Yg jelas malam Jumat terakhir mereka (THM, red.) beroperasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan pihaknya juga akan rutin melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mengontrol kepatuhan para pelaku usaha THM, terhadap Perda Kota Baubau yang sudah ditetapkan.
“Itu nanti dari bagian pengawasan akan rutin mengontrol, apakah masih ada (THM) yang buka. Dilakukan saat puasa sudah berjalan, karena itu juga bagian dari tugas kami di Bidang Perda,” tegasnya.
Olehnya, Arifin menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Baubau, untuk fokus menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gejala di tengah masyarakat.
“Selama Ramadhan, marilah kita menjaga keamanan antar masyarakat, kita fokus dalam beribadah, agar terhindar dari hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.
Pantauan KabarakatiNews.com, dalam kegiatan tersebut SatPolPP Kota Baubau menurunkan satu mobil patroli beranggotakan 12 personilnya. Adapun THM yang dikunjungi diantaranya, Karaoke Keluarga Naff, Dinasty Cafe, Metro Karaoke and Biliard, Bandara Cafe, Double A Club, Berlian Karaoke Executive, IM Club, Dragon Fly Cafe, New My Way Cafe, Golden Night Cafe, Belladonna Cafe, Cafe Paradise, dan terakhir Cafe Labamba.
Laporan: La Ode Adrian Dwi Putra