Beredar Isu Tanah Kosong Dua Tahun Diambil Negara, Kepala Pertanahan Wakatobi Menjawab

Wakatobi, Kabarakatinews – Akhir-akhir ini berhembus isu terkait pengambil alihan tanah oleh negara, jika tanah itu dibiarkan kosong atau terlantarbselama dua tahun. Hal ini tentu menimbulkan rasa kekhawatiran di masyarakat pemilik tanah kosong.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wakatobi, Ir Agus, S.ST, menghimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir berlebihan, namun tetap proaktif mengelola aset tanahnya.

Ir Agus, menjelaskan bahwa ketentuan penertiban tanah telantar memiliki perbedaan signifikan antara tanah berstatus Hak Milik (SHM) dengan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Fokus penertiban saat ini adalah pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum, yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan,” tegas Ir Agus, Sabtu 26 Juli 2025.

Menurutnya, tanah hak milik baru dapat menjadi objek penertiban jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Kriteria tersebut lanjut Ir Agus, mencakup situasi di mana tanah hak milik:

1. Telah dikuasai oleh pihak lain hingga membentuk kawasan perkampungan.
2. Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya ikatan hukum dengan pemilik sah.
3. Tidak terpenuhinya fungsi sosial dari tanah tersebut.

“Penertiban ini justru dilakukan untuk mencegah sengketa berkepanjangan dan menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan,” jelas Kepala Pertanahan Wakatobi.

Berbeda dengan SHM, kriteria penertiban untuk HGU dan HGB lebih ketat. Berdasarkan PP yang sama, HGU dan HGB dapat ditertibkan jika dalam kurun waktu dua tahun sejak haknya diterbitkan, tanah tersebut tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan proposal awal permohonan hak.

Ir Agus, mengajak seluruh masyarakat Wakatobi yang memiliki tanah, baik yang ditempati maupun yang lokasinya jauh. Untuk senantiasa merawat dan memanfaatkan asetnya.

“Bagi pemilik HGU, garaplah sesuai proposal awal. Pemilik HGB, bangunlah sesuai peruntukan. Dan yang terpenting untuk pemilik SHM, pastikan tanah anda tidak dikuasai pihak lain hingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkas Ir Agus.

Ir Agus, menekankan esensi dari kebijakan ini adalah mendorong pemanfaatan tanah secara optimal, bukan untuk mencabut hak masyarakat.

“Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, bahwa tanah dan sumber daya agraria sejatinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya, sembari berharap masyarakat Wakatobi semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan pemanfaatan tanah yang benar. (Adm)

Iklan

Beita menarik lainnya

IMG_20250822_155442
Kantah Wakatobi Laksanakan Pemeriksaan Tanah Lokasi Pembangunan Pelabuhan di Desa Waitii Barat
IMG-20250821-WA0030
Kantah Wakatobi Lakukan Pengukuran Aset Pemerintah di Pulau Tomia dan Binongko
IMG_20250820_211542
Kantor Pertanahan Wakatobi Perkuat Komitmen Layanan Publik Pasca Klarifikasi Menteri ATR/BPN
IMG-20250816-WA0006
Selaraskan Visi Misi, Yayasan Hasanah Wakatobi dan STAI Gelar Rapat Sinkronisasi Program
Daerah

Bombana

Konawe

Konawe Utara

Pers