Yurisprudensi MA: Syarat Penjatuhan Sumpah Pemutus dalam Perkara Perdata
Jakarta, Barakatinews – Berdasarkan Pasal 162 HIR/Pasal 282 Rbg dijelaskan bahwa alat bukti yang diajukan para pihak berperkara dinilai hakim, apakah mendukung atau tidak dalil yang disampaikan dalam proses jawab-menjawab Guna menentukan hasil penyelesaian perkara perdata di persidangan melalui penjatuhan putusan hakim, pembuktian yang diajukan para pihak memiliki peran utama. Berdasarkan Pasal 162 HIR/Pasal 282 … Baca Selengkapnya